For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 40 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Also known as: PERPRES 40/2014 · PERPRES No. 40 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 40 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:24 April 2014Publication Date:24 April 2014
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan RuangPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan investasi guna mendukung pembangunan untuk kepentingan umum melalui pengadaan tanah. Perubahan dilakukan terhadap Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012, dengan menambahkan ketentuan baru pada Pasal 120 dan mengubah Pasal 121. Pasal 120 kini mencakup ketentuan mengenai biaya operasional dan biaya pendukung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Daerah, dan pengaturan khusus untuk Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara serta infrastruktur hulu minyak dan gas bumi. Pasal 121 diubah untuk memungkinkan pengadaan tanah seluas tidak lebih dari 5 hektar dilakukan langsung oleh instansi terkait dengan pemegang hak atas tanah melalui jual beli atau tukar menukar.

(-)

(-)