For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Also known as: PP 39/2023 · PP No. 39 Tahun 2023 · PP Nomor 39 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:25 Juli 2023Publication Date:25 Juli 2023
Pertanahan & Penataan RuangPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Juli 2023
Publication Date25 Juli 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Hal ini dilakukan dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.

Ketentuan Substansial: Perubahan ini mencakup definisi dan peran berbagai pihak dalam pengadaan tanah, termasuk instansi yang memerlukan tanah, pengadaan tanah, proyek strategis nasional, dan pihak yang berhak. Peraturan ini juga mengatur tentang proses perencanaan pengadaan tanah, termasuk dokumen perencanaan yang harus memuat maksud dan tujuan pembangunan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, dan preferensi bentuk ganti kerugian. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur untuk pengajuan izin pelepasan hak atas tanah yang berstatus tanah kas desa, tanah wakaf, tanah ulayat, dan tanah aset pemerintah. Perubahan lainnya mencakup penetapan lokasi, penilaian ganti kerugian, dan prosedur musyawarah untuk menetapkan bentuk ganti kerugian.

1. Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum yang sedang berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.

(-)