For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Also known as: Peraturan KPU 8/2019 · Peraturan KPU No. 8 Tahun 2019 · Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:25 Maret 2019Publication Date:18 Maret 2019
Aparatur Sipil NegaraPerizinan & Pelayanan PublikTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemeTata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date25 Maret 2019
Publication Date18 Maret 2019
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008; dan 4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib kelembagaan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, menjadi pedoman bagi KPU di berbagai tingkatan dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan kewajiban, serta mewujudkan penyelenggara Pemilu yang sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan Pemilu. Peraturan ini mengatur kedudukan, sifat kelembagaan, dan wilayah kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. KPU berkedudukan di ibu kota negara, KPU Provinsi di ibu kota provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota di ibu kota kabupaten/kota. KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Tata kerja organisasi diatur melalui pembagian tugas dalam bentuk divisi dan koordinator wilayah (Korwil). Divisi meliputi bidang perencanaan, keuangan, umum, rumah tangga, sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat, data dan informasi, sumber daya manusia, organisasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, teknis penyelenggaraan, logistik, hukum, dan pengawasan. Pengambilan keputusan dilakukan melalui Rapat Pleno. Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota memiliki peran sebagai pelaksana kebijakan dan unit pendukung teknis dan administrasi. Peraturan ini juga mengatur hubungan kerja antara ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan kesekretariatan, serta dengan pemangku kepentingan. Selain itu, diatur pula mengenai mekanisme penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas, serta sistem penanganan pengaduan (Whistleblowing System). Terakhir, peraturan ini mengatur pemberhentian dan penggantian antarwaktu anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, serta hak, penghargaan, dan pengembangan kompetensi anggota KPU.

(-)

(-)