Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib kelembagaan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, menjadi pedoman bagi KPU di berbagai tingkatan dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan kewajiban, serta mewujudkan penyelenggara Pemilu yang sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan Pemilu. Peraturan ini mengatur kedudukan, sifat kelembagaan, dan wilayah kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. KPU berkedudukan di ibu kota negara, KPU Provinsi di ibu kota provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota di ibu kota kabupaten/kota. KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Tata kerja organisasi diatur melalui pembagian tugas dalam bentuk divisi dan koordinator wilayah (Korwil). Divisi meliputi bidang perencanaan, keuangan, umum, rumah tangga, sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat, data dan informasi, sumber daya manusia, organisasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, teknis penyelenggaraan, logistik, hukum, dan pengawasan. Pengambilan keputusan dilakukan melalui Rapat Pleno. Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota memiliki peran sebagai pelaksana kebijakan dan unit pendukung teknis dan administrasi. Peraturan ini juga mengatur hubungan kerja antara ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan kesekretariatan, serta dengan pemangku kepentingan. Selain itu, diatur pula mengenai mekanisme penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas, serta sistem penanganan pengaduan (Whistleblowing System). Terakhir, peraturan ini mengatur pemberhentian dan penggantian antarwaktu anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, serta hak, penghargaan, dan pengembangan kompetensi anggota KPU.