Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Perubahan ini meliputi penghapusan Pasal 4 ayat (4), perubahan pada Pasal 14 ayat (4), (5), dan (6), perubahan pada Pasal 23 ayat (1) dan (5) dengan penyisipan ayat (1a), perubahan pada Pasal 24 ayat (5), (6), dan (7), perubahan pada Pasal 25, perubahan pada Pasal 35 ayat (1), (2), (4), dan (5), perubahan pada Pasal 49, perubahan pada Pasal 72 ayat (1) dan (2), penghapusan Pasal 90 ayat (4) serta perubahan pada ayat (5) dan (6), perubahan pada Pasal 90A, perubahan pada Pasal 98 ayat (3), (4), dan (7) dengan penyisipan ayat (4a), (7a), dan (7b), perubahan pada Pasal 105 ayat (2) huruf b, perubahan pada Pasal 123 ayat (2) huruf b, perubahan pada Pasal 124, dan perubahan pada Pasal 125. Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan perkembangan hukum, kondisi aktual, dan kebutuhan lembaga, serta untuk mendukung pelaksanaan tahapan pemilihan umum dan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.