on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Also known as: Peraturan KPU 12/2023 · Peraturan KPU No. 12 Tahun 2023 · Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Perubahan ini meliputi penambahan pasal baru (Pasal 125A) yang mengatur pemberhentian antarwaktu anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota karena mengundurkan diri. Tata cara pengunduran diri diatur secara rinci, termasuk penyampaian surat pengunduran diri, verifikasi, klarifikasi, dan rapat pleno.
Selain itu, Pasal 126 ayat (2) dihapus, dan ayat (3) diubah terkait pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Perubahan juga mencakup penghapusan Pasal 130A. Secara substansial, peraturan ini memberikan mekanisme yang lebih jelas terkait pengunduran diri anggota KPU di berbagai tingkatan dan penyesuaian terhadap proses pemberhentian anggota.