For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008

Also known as: Peraturan KPU 1/2010 · Peraturan KPU No. 1 Tahun 2010 · Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:26 Januari 2010Publication Date:26 Januari 2010
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date26 Januari 2010
Publication Date26 Januari 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008. 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini diterbitkan dengan latar belakang perkembangan keadaan terkait tata kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, khususnya mengenai ketentuan pengisian jabatan dalam struktur organisasi Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan yang ada dengan kebutuhan dan perkembangan terkini dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008, yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan KPU Nomor 37 Tahun 2008, khususnya terkait dengan penulisan pasal. Selain itu, dilakukan penyusunan kembali seluruh peraturan terkait dalam satu naskah untuk memudahkan pemahaman.

(-)

(-)