For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008

Also known as: Peraturan KPU 37/2008 · Peraturan KPU No. 37 Tahun 2008 · Peraturan KPU Nomor 37 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2008Publication Date:19 Desember 2008
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date19 Desember 2008
Publication Date19 Desember 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tata kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan perkembangan keadaan terkait prosedur penetapan calon sekretaris KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Perubahan ini diperlukan untuk mengatasi keadaan khusus yang dapat menghambat pelaksanaan tugas KPU dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu. Ketentuan substansial yang diubah meliputi prosedur penetapan calon sekretaris oleh Gubernur dan Bupati/Walikota, serta pengaturan pelaksanaan tugas KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam keadaan khusus. Dalam hal ini, KPU pusat dapat mengambil alih tugas KPU Provinsi, dan KPU Provinsi dapat mengambil alih tugas KPU Kabupaten/Kota jika diperlukan.

(-)

(-)