Peraturan Daerah Kabupaten Bantul ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakang dan tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan pengaturan ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah yang adil, efektif, efisien, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan, melakukan penyederhanaan pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:**
* Jenis-jenis pajak yang dipungut oleh daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
* Jenis-jenis retribusi yang terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
2. **Subjek dan Wajib Pajak/Retribusi:**
* Definisi subjek dan wajib pajak serta retribusi, termasuk orang pribadi atau badan yang memiliki kewajiban perpajakan atau retribusi.
3. **Objek Pajak dan Retribusi:**
* Objek pajak meliputi bumi dan/atau bangunan, perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, barang dan jasa tertentu, reklame, air tanah, mineral bukan logam dan batuan, opsen PKB, dan opsen BBNKB.
* Objek retribusi meliputi pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pasar, tempat kegiatan usaha, pelelangan, parkir khusus, penginapan, pemotongan hewan, rekreasi, penjualan hasil produksi daerah, dan pemanfaatan aset daerah.
4. **Dasar Pengenaan Pajak dan Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi:**
* Dasar pengenaan pajak meliputi NJOP, nilai perolehan objek pajak, jumlah pembayaran oleh konsumen, nilai sewa reklame, dan nilai perolehan air tanah.
* Tingkat penggunaan jasa retribusi diukur berdasarkan jenis layanan, frekuensi layanan, volume, jangka waktu pemakaian fasilitas, dan jenis pemakaian fasilitas.
5. **Tarif Pajak dan Retribusi:**
* Tarif pajak ditetapkan untuk setiap jenis pajak, seperti tarif PBB-P2 yang bervariasi berdasarkan NJOP, tarif BPHTB sebesar 5%, dan tarif PBJT yang bervariasi antara 10% hingga 40%.
* Tarif retribusi ditetapkan untuk setiap jenis layanan, seperti tarif retribusi pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir, dan pasar.