For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 8/2011 · Perda Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Inactive
Publication Date:6 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date-
Publication Date06 Juli 2011
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2005 Nomor B Seri 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Seri B Nomor 2 Tahun 2008); 2. Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Seri B Nomor 1 Tahun 2000) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Seri B Nomor 3 Tahun 2008); 3. Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 pada Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Seri B Nomor 6 Tahun 2001); 4. Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42 pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Seri B Nomor 3 Tahun 2002) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 05 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Seri B Nomor 4 Tahun 2008); 5. Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2002 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Seri B Nomor 8 Tahun 2002) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Seri B Nomor 5 Tahun 2008); 6. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34, pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2002 tentang Izin Industri (Lembaran Daerah Seri B Nomor 9 Tahun 2002) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Seri B Nomor 6 Tahun 2008; 7. Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44 pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Seri B Nomor 9 Tahun 2002) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Seri B Nomor 7 Tahun 2008); 8. Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 48 pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Hotel dan Penginapan (Lembaran Daerah Seri B Nomor 7 Tahun 2003) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2008 (lembaran Daerah Seri B Nomor 9 Tahun 2008); 9. Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2003 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Lembaran Daerah Seri B Nomor 8 Tahun 2003) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Seri B Nomor 10 Tahun 2008); 10. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pergudangan di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Seri B Nomor 14 Tahun 2003) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Seri B Nomor 12 Tahun 2008); 11. Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Restoran, Rumah Makan dan Jasa Boga di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Seri B nomor 2 Tahun 2005) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2008 (Lembaran Daerah seri B Nomor 14 Tahun 2008); 12. Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 43, pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Jasa Pariwisata di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Seri B Nomor 03 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Seri B Nomor 15 Tahun 2008); 13. Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Seri B Nomor 04 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Seri B Nomor 16 Tahun 2008); 14. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16, pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan Angkutan di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Seri B Nomor 12 Tahun 2005) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Seri B Nomor 17 Tahun 2008); 15. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Ijin Pembuatan Bangunan di Daerah Jaringan Irigasi di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Seri B Nomor 01 Tahun 2006) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 22 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Seri B Nomor 18 Tahun 2008); 16. Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkhohol di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Seri B Nomor 1 Tahun 2007) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 23 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Seri B Nomor 19 Tahun 2008).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Bantul. Retribusi ini meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Izin Gangguan, Izin Trayek, dan Izin Usaha Perikanan. Setiap pelayanan pemberian izin terkait kegiatan-kegiatan tersebut dikenakan retribusi. Retribusi IMB dikenakan pada pemberian izin untuk mendirikan bangunan, termasuk pembangunan baru, perubahan luas, pelestarian, perubahan fungsi, dan perubahan bentuk bangunan. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dikenakan pada pemberian izin untuk penjualan minuman beralkohol di tempat tertentu. Retribusi Izin Gangguan dikenakan pada pemberian izin tempat usaha yang dapat menimbulkan gangguan. Retribusi Izin Trayek dikenakan pada pemberian izin untuk pelayanan angkutan penumpang umum. Retribusi Izin Usaha Perikanan dikenakan pada pemberian izin untuk usaha pembudidayaan ikan dan penangkapan ikan. Peraturan ini juga mengatur tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, peninjauan tarif retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pemanfaatan, keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan sanksi administrasi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga meragukan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.