Peraturan ini mencabut:
1. Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 26 Tahun 1997 tentang Penggunaan Sarana Air Limbah dengan Retribusinya (Lembaran Daerah Seri B Nomor 3 Tahun 1997);
2. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Seri B Nomor 2 Tahun 2000) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Seri B Nomor 1 Tahun 2009);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Seri B Nomor 5 Tahun 2000) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Seri B Nomor 1 Tahun 2008);
4. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil (Lembaran Daerah Seri B Nomor 7 Tahun 2000);
5. Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40 ayat (2) pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketertiban, Keindahan, Kesehatan Lingkungan dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Seri B Nomor 10 Tahun 2000);
6. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 24 Tahun 2000 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Seri B Nomor 12 Tahun 2000);
7. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 58 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Seri B Nomor 13 Tahun 2000) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 58 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
8. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Seri B Nomor 3 Tahun 2009);
9. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Lembaran Daerah Seri B Nomor 4 Tahun 2009).