Peraturan Daerah Kabupaten Bantul ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 02 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian definisi dalam Pasal 1, dengan menambahkan definisi 'Perangkat Daerah' dan 'Kepala Dinas', serta mengubah definisi 'Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum'. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 9 mengenai struktur dan besaran retribusi parkir untuk berbagai jenis kendaraan, seperti sepeda, sepeda motor, kendaraan bermotor roda 4, roda 6, dan roda lebih dari 6. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor perhubungan dengan menyesuaikan tarif retribusi parkir dengan perkembangan keadaan dan kemampuan masyarakat pengguna jasa parkir. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan parkir.