For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 11/2018 · Perda Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:20 Juli 2018Publication Date:20 Juli 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Pemakaman
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date20 Juli 2018
Publication Date20 Juli 2018
Place of EnactmentBantul

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah bahwa setiap orang berhak dimakamkan secara layak, sehingga Pemerintah Daerah perlu menyediakan pelayanan pemakaman umum. Retribusi ini dipungut sebagai partisipasi masyarakat untuk menutup sebagian biaya pelayanan pemakaman.

Objek retribusi adalah pelayanan pemakaman yang meliputi penguburan/pemakaman (termasuk penggalian dan pengurukan) dan penggunaan tempat pemakaman yang dimiliki atau dikelola Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan pemakaman, dan wajib retribusi adalah pihak yang diwajibkan membayar retribusi tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa umum.

Tarif retribusi dibedakan antara penduduk Kabupaten Bantul dan penduduk luar Kabupaten Bantul. Untuk penduduk Kabupaten Bantul, tarif pelayanan penguburan/pemakaman sebesar Rp.1.100.000,00 dan penggunaan tempat pemakaman sebesar Rp.600.000,00 per 3 tahun. Untuk penduduk luar Kabupaten Bantul, tarif pelayanan penguburan/pemakaman sebesar Rp.3.000.000,00 dan penggunaan tempat pemakaman sebesar Rp.600.000,00 per 3 tahun. Terdapat juga tarif untuk pelayanan pemindahan jenazah/kerangka jenazah sebesar Rp. 500.000,00.

Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan pemakaman.

(-)

1. Setiap wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.