For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 7/2011 · Perda Kabupaten Bantul No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Inactive
Publication Date:6 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 3, dan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 28 Tahun 1997 tentang Biaya Pemeliharaan Alat-Alat Berat (Lembaran Daerah Tahun 1997 Seri B Nomor 2); 2. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat khusus Parkir (Lembaran Daerah Tahun 2000 Seri B Nomor 3); 3. Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Tahun 2000 Seri B Nomor 4); 4. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Seri B Nomor 8); 5. Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Tahun 2000 Seri B Nomor 9); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 32 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Tahun 2001 Seri B Nomor 9); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 33 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Tahun 2001 Seri B Nomor 10); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 34 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Seri B Nomor 12); 9. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 32 Tahun 2008 tentang Retribusi Obyek dan Daya Tarik Wisata (Lembaran Daerah Tahun 2008 Seri B Nomor 20); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat khusus Parkir (Lembaran Daerah Tahun 2009 Seri B Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan kegiatan usaha dan pelayanan yang bersifat komersial, yang juga dapat disediakan oleh sektor swasta. Untuk mengoptimalkan pelayanan dan meningkatkan pendapatan asli daerah, diperlukan retribusi jasa usaha dari masyarakat. Kebijakan ini mencakup berbagai jenis retribusi jasa usaha, yaitu: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Setiap jenis retribusi ini memiliki objek, subjek, dan wajib retribusi yang berbeda. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan parameter yang sesuai untuk setiap jenis retribusi, seperti lama waktu pemakaian kekayaan daerah, nilai jual ikan yang dilelang, jenis kendaraan di terminal, jenis kendaraan dan lamanya parkir di tempat khusus parkir, jumlah dan jenis hewan ternak yang dipotong, jenis kendaraan dan jumlah orang di tempat rekreasi, serta jumlah dan jenis hasil produksi daerah yang dijual. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan pelayanan yang efisien dan berorientasi pada harga pasar.

Pasal 75 Pelaksanaan Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.

Pasal 72 1. Wajib retribusi yang tidak melakukan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang. 2. Pengenaan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) tidak mengurangi kewajiban wajib retribusi untuk membayar retribusinya. 3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) adalah pelanggaran.