Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1993 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya Tol Pada Jalan Tol Ruas Balaraja Barat-Ciujung. Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1990 tentang Penetapan Ruas Jalan Padalarang-Cileunyi sebagai Jalan Tol dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tol; 2. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1992 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Tangerang-Merak sebagai Jalan Tol, Penambahan Gerbang Tol Mabar pada Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, dan penetapan golongan jenis kendaraan bermotor, Besarnya Tol serta Tol Berlangganan pada Beberapa Jalan Tol dan Jembatan Tol; 3. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1993 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Dupak-Tandes sebagai Jalan Tol dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tol; 4. Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1994 tentang Penambahan Gerbang Tol Serang Timur dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif; 5. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1994 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Tandes-Kebomas sebagai Jalan Tol dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol; 6. Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1995 tentang Penambahan Gerbang Tol Serang Barat, Cilegon Timur, dan Simpang Susun Cikupa dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol; 7. Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1996 tentang Penambahan Gerbang Tol Cilegon Barat, Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya Tarif Tol; 8. Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1996 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Ancol Timur – Jembatan Tiga – Pluit dan Tomang – Grogol – Pluit Junction sebagai Jalan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Besarnya Tarif Tol Jalan Bebas Hambatan Lingkaran Dalam Kota Jakarta; 9. Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1996 tentang Penambahan Gerbang Tol Merak dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol; 10. Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1996 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Kebomas Manyar sebagai Jalan Tol dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol; 11. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1998 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Jangli-Kaligawe sebagai Jalan Tol, Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya Tarif Tol, serta Penyesuaian Besarnya Tarif Tol Ruas Jalan Tol Srondol-Jatingaleh; 12. Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1998 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Plumbon-Kanci sebagai Jalan Tol dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol; 13. Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1998 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Ujung Pandang sebagai Jalan Tol dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol; 14. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1999 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Serpong – Pondok Aren Barat sebagai Jalan Tol dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol.