For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 47 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 1996 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Ancol Timur Jembatan Tiga-Pluit Dan Tomang-Grogol-Pluit Junction Sebagai Jalan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Penyesuaian Besarnya Tarif Tol Jalan Bebas Hambatan Lingkar Dalam Kota Jakarta

Also known as: Keppres 47/1996 · Keppres No. 47 Tahun 1996 · Keppres Nomor 47 Tahun 1996

Status:
Inactive
Effective Date:19 Juni 1996Publication Date:19 Juni 1996
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Jalan Bebas Hambatan Ancol Timur Jembatan Tiga-Pluit Dan Tomang-Grogol-Pluit Junction Sebagai Jalan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Penyesuaian Besarnya Tarif Tol Jalan Bebas Hambatan Lingkar Dalam Kota Jakarta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Juni 1996
Publication Date19 Juni 1996
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan segmen jalan bebas hambatan Ancol Timur - Jembatan Tiga - Pluit dan Tomang - Grogol - Pluit Junction sebagai jalan tol, yang merupakan bagian dari Jalan Bebas Hambatan Lingkar Dalam Kota Jakarta. Penetapan ini dilakukan untuk mengatur jenis kendaraan bermotor dan tarif tol yang berlaku. Golongan jenis kendaraan bermotor dibagi menjadi tiga: Golongan I untuk sedan, jip, pick up, bus kecil (3/4), dan bus sedang; Golongan IIA untuk truk besar dan bus besar dengan dua gandar; dan Golongan IIB untuk truk besar dan bus besar dengan tiga gandar atau lebih. Tarif langganan tol untuk kendaraan angkutan penumpang umum komuter, kecuali taksi, ditetapkan sebesar Rp 2.000,00, sementara tarif untuk kendaraan lain ditetapkan sebesar 90% dari tarif tol yang berlaku.

(-)

(-)