For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 57 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 1998 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Ujung Pandang Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol

Also known as: Keppres 57/1998 · Keppres No. 57 Tahun 1998 · Keppres Nomor 57 Tahun 1998

Status:
Inactive
Effective Date:13 April 1998Publication Date:13 April 1998
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Jalan Bebas Hambatan Ujung Pandang Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 April 1998
Publication Date13 April 1998
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan Jalan Bebas Hambatan Ujung Pandang sepanjang 11,95 km sebagai Jalan Tol, termasuk Jembatan Tol Tallo Lama. Keputusan ini juga mengatur golongan jenis kendaraan bermotor yang dapat menggunakan jalan tol tersebut, yaitu Golongan I (sedan, jip, pick-up, bus kecil, truk kecil, dan bus sedang), Golongan II-A (truk besar dan bus besar dengan dua gandar), dan Golongan II-B (truk besar dan bus besar dengan tiga gandar atau lebih). Selain itu, kendaraan bermotor roda dua dapat melewati Jembatan Tol Tallo Lama tanpa dikenakan tarif tol. Tarif langganan tol ditetapkan sebesar 90% dari tarif tol yang berlaku.

(-)

(-)