For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 82 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 1994 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Tandes – Kebomas Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol

Also known as: Keppres 82/1994 · Keppres No. 82 Tahun 1994 · Keppres Nomor 82 Tahun 1994

Status:
Inactive
Effective Date:9 Desember 1994Publication Date:9 Desember 1994
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Jalan Bebas Hambatan Tandes – Kebomas Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Desember 1994
Publication Date09 Desember 1994
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menetapkan jalan bebas hambatan Tandes - Kebomas sebagai jalan tol, sejalan dengan selesainya pembangunan jalan tersebut sebagai bagian dari rencana pembangunan jalan bebas hambatan Surabaya-Gersik. Penetapan ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, yang mengharuskan penetapan ruas jalan sebagai jalan tol serta penetapan jenis kendaraan bermotor dan tarif tol melalui Keputusan Presiden.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan jalan bebas hambatan Tandes - Kebomas sepanjang 12,2 Km sebagai jalan tol. Selain itu, Keputusan ini juga menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol untuk ruas tol tersebut, yang dirinci dalam lampiran keputusan. Tarif langganan tol ditetapkan sebesar 90% dari tarif tol yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)