on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1996 tentang Penambahan Gerbang Tol Cilegon Barat, Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol
Also known as: Keppres 45/1996 · Keppres No. 45 Tahun 1996 · Keppres Nomor 45 Tahun 1996
Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1996 ini diterbitkan dengan latar belakang penyelesaian pembangunan jalan bebas hambatan Cilegon Timur - Cilegon Barat sebagai bagian dari jalan bebas hambatan Jakarta-Merak. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menetapkan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol pada gerbang tol Cilegon Barat. Dalam ketentuan substansialnya, keputusan ini menambah gerbang tol Cilegon Barat yang menghubungkan Cilegon Barat - Cilegon Timur. Selain itu, ditetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol, yaitu Golongan I sebesar Rp 1.000,00, Golongan IIA sebesar Rp 1.500,00, dan Golongan IIB sebesar Rp 2.000,00. Golongan jenis kendaraan bermotor dijelaskan lebih lanjut, di mana Golongan I mencakup Sedan, Jip, Pick Up, Bus Kecil, Truk Kecil (3/4), dan Bus Sedang; Golongan IIA mencakup Truk Besar dan Bus Besar dengan 2 gandar; dan Golongan IIB mencakup Truk Besar dan Bus Besar dengan 3 gandar atau lebih. Tarif tol berlangganan ditetapkan sebesar 90% dari tarif tol yang berlaku.