For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 45 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1996 tentang Penambahan Gerbang Tol Cilegon Barat, Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol

Also known as: Keppres 45/1996 · Keppres No. 45 Tahun 1996 · Keppres Nomor 45 Tahun 1996

Status:
Inactive
Effective Date:18 Juni 1996Publication Date:18 Juni 1996
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenambahan Gerbang Tol Cilegon Barat, Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Juni 1996
Publication Date18 Juni 1996
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1996 ini diterbitkan dengan latar belakang penyelesaian pembangunan jalan bebas hambatan Cilegon Timur - Cilegon Barat sebagai bagian dari jalan bebas hambatan Jakarta-Merak. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menetapkan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol pada gerbang tol Cilegon Barat. Dalam ketentuan substansialnya, keputusan ini menambah gerbang tol Cilegon Barat yang menghubungkan Cilegon Barat - Cilegon Timur. Selain itu, ditetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol, yaitu Golongan I sebesar Rp 1.000,00, Golongan IIA sebesar Rp 1.500,00, dan Golongan IIB sebesar Rp 2.000,00. Golongan jenis kendaraan bermotor dijelaskan lebih lanjut, di mana Golongan I mencakup Sedan, Jip, Pick Up, Bus Kecil, Truk Kecil (3/4), dan Bus Sedang; Golongan IIA mencakup Truk Besar dan Bus Besar dengan 2 gandar; dan Golongan IIB mencakup Truk Besar dan Bus Besar dengan 3 gandar atau lebih. Tarif tol berlangganan ditetapkan sebesar 90% dari tarif tol yang berlaku.

(-)

(-)