Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mengatur petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, riset, dan inovasi. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja jabatan fungsional di bidang tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur dalam pengelolaan jabatan fungsional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Jabatan Fungsional:** Jabatan Fungsional (JF) di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi terdiri atas JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa.
2. **Kedudukan dan Tanggung Jawab:** Menetapkan kedudukan dan tanggung jawab masing-masing JF dalam struktur organisasi instansi pemerintah.
3. **Klasifikasi dan Jenjang Jabatan:** JF diklasifikasikan berdasarkan rumpun jabatan, kategori (keahlian atau keterampilan), dan jenjang jabatan (ahli pertama, ahli muda, ahli madya, ahli utama untuk kategori keahlian; pemula, terampil, mahir, penyelia untuk kategori keterampilan).
4. **Pengangkatan dan Pemberhentian:** Mengatur mekanisme pengangkatan (pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, promosi) dan pemberhentian dari JF, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi.
5. **Pengelolaan Kinerja:** Menetapkan pengelolaan kinerja JF yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan tindak lanjut evaluasi kinerja.
6. **Pengembangan Kompetensi:** Mewajibkan JF untuk memenuhi standar kompetensi dan mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan.
7. **Uji Kompetensi:** Mengatur pelaksanaan uji kompetensi sebagai bagian dari proses pengangkatan, kenaikan jenjang, dan pemeliharaan kompetensi jabatan.
8. **Organisasi Profesi:** Mewajibkan pejabat fungsional untuk menjadi anggota organisasi profesi yang diakui oleh BRIN.
9. **Sistem Informasi:** Membangun sistem informasi pembinaan JF yang berlaku secara nasional.