For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi

Also known as: Peraturan BRIN 3/2025 · Peraturan BRIN No. 3 Tahun 2025 · Peraturan BRIN Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:28 April 2025Publication Date:16 April 2025
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 895); 2. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 896); 3. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1646); 4. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1422); 5. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 455); 6. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 456); 7. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 457); 8. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 458).

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mengatur petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, riset, dan inovasi. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja jabatan fungsional di bidang tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur dalam pengelolaan jabatan fungsional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Jabatan Fungsional:** Jabatan Fungsional (JF) di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi terdiri atas JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa. 2. **Kedudukan dan Tanggung Jawab:** Menetapkan kedudukan dan tanggung jawab masing-masing JF dalam struktur organisasi instansi pemerintah. 3. **Klasifikasi dan Jenjang Jabatan:** JF diklasifikasikan berdasarkan rumpun jabatan, kategori (keahlian atau keterampilan), dan jenjang jabatan (ahli pertama, ahli muda, ahli madya, ahli utama untuk kategori keahlian; pemula, terampil, mahir, penyelia untuk kategori keterampilan). 4. **Pengangkatan dan Pemberhentian:** Mengatur mekanisme pengangkatan (pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, promosi) dan pemberhentian dari JF, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi. 5. **Pengelolaan Kinerja:** Menetapkan pengelolaan kinerja JF yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan tindak lanjut evaluasi kinerja. 6. **Pengembangan Kompetensi:** Mewajibkan JF untuk memenuhi standar kompetensi dan mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan. 7. **Uji Kompetensi:** Mengatur pelaksanaan uji kompetensi sebagai bagian dari proses pengangkatan, kenaikan jenjang, dan pemeliharaan kompetensi jabatan. 8. **Organisasi Profesi:** Mewajibkan pejabat fungsional untuk menjadi anggota organisasi profesi yang diakui oleh BRIN. 9. **Sistem Informasi:** Membangun sistem informasi pembinaan JF yang berlaku secara nasional.

1. PPK melakukan penyesuaian JF dengan ketentuan yang telah ditetapkan dengan batas waktu paling lama tanggal 22 Desember 2026. 2. Penyesuaian JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk JF Peneliti dan JF Perekayasa jenjang ahli madya dan ahli utama dilaksanakan melalui Uji Kompetensi portofolio dengan memperhatikan kesesuaian hasil kerja yang dimiliki dengan HKM pemeliharaan kompetensi jabatan. 3. Teknisi Litkayasa, Peneliti, dan Perekayasa dengan pendidikan di bawah kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, tetap dapat melaksanakan tugas jabatan yang diduduki sesuai dengan jenjang jabatannya. 4. Angka Kredit yang telah diperoleh dari JF sebelumnya ditetapkan sebagai Angka Kredit JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa sesuai dengan jenjang jabatannya. 5. Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang diangkat sebelum 1 Januari 2025, jangka waktu pemenuhan HKM pemeliharaan kompetensi jabatan diperhitungkan mulai 1 Januari 2025.

(-)