Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 ini mengatur petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Rincian rumpun jabatan, kedudukan, kategori, jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan.
- Tugas jabatan Analis Perkebunrayaan yang meliputi kegiatan analisis perkebunrayaan seperti perencanaan, pengembangan koleksi tumbuhan, perawatan koleksi, pembuatan desain lanskap taman, dan pengembangan kawasan konservasi tumbuhan.
- Unsur dan sub-unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas unsur utama (pendidikan, analisis perkebunrayaan, pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
- Pengangkatan dalam jabatan, termasuk pejabat yang berwenang mengangkat, pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing, dan pengangkatan melalui promosi, beserta persyaratan yang harus dipenuhi.
- Kompetensi yang harus dipenuhi oleh PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sesuai dengan jenjang jabatan, meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
- Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji bagi setiap PNS yang diangkat menjadi Analis Perkebunrayaan.
- Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier, termasuk penyusunan SKP, penilaian kinerja, angka kredit tahunan dan angka kredit kumulatif.
- Penilaian dan penetapan angka kredit, termasuk penghitungan angka kredit, DUPAK, pejabat yang mengusulkan angka kredit, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, dan tim penilai.
- Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan Analis Perkebunrayaan, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi.
- Uji kompetensi yang dilaksanakan untuk pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan jenjang jabatan Analis Perkebunrayaan.
- Pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Perkebunrayaan.
- Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan yang dihitung berdasarkan beban kerja.
- Pemberhentian dari jabatan dan pengangkatan kembali Analis Perkebunrayaan.
- Organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan.