For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati

Also known as: Peraturan LIPI 5/2021 · Peraturan LIPI No. 5 Tahun 2021 · Peraturan LIPI Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:28 April 2021Publication Date:27 April 2021
Riset & Teknologi

Information

TypePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ThemePetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati
LocationLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Effective Date28 April 2021
Publication Date27 April 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan petunjuk teknis bagi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati, yang merupakan jabatan karier bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bertindak sebagai instansi pembina yang bertanggung jawab untuk menyusun standar kualitas dan profesionalitas jabatan ini. Kurator Koleksi Hayati bertugas melaksanakan kurasi koleksi keanekaragaman hayati, yang mencakup perencanaan, pengumpulan, analisis, dan perawatan koleksi. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan, penilaian, dan pengembangan kompetensi Kurator Koleksi Hayati, serta pembentukan organisasi profesi yang diakui oleh LIPI.

(-)

(-)