For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Also known as: Peraturan LIPI 4/2021 · Peraturan LIPI No. 4 Tahun 2021 · Peraturan LIPI Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:28 April 2021Publication Date:27 April 2021
Riset & Teknologi

Information

TypePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ThemePetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
LocationLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Effective Date28 April 2021
Publication Date27 April 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menetapkan pedoman pelaksanaan, pengangkatan, pengusulan, penilaian, dan pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 79 Tahun 2020, yang bertujuan mewujudkan standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek.

Ketentuan Substansial:

  • Kedudukan dan Tanggung Jawab: Analis Pemanfaatan Iptek berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pemanfaatan Iptek pada Instansi Pemerintah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas.
  • Klasifikasi Jabatan: Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen dan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
  • Jenjang Jabatan: Terdiri atas Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Pertama, Muda, Madya, dan Utama, dengan pangkat dan golongan ruang yang sesuai.
  • Tugas Jabatan: Melaksanakan analisis Pemanfaatan Iptek yang meliputi perencanaan, alih teknologi, intermediasi, difusi, dan komersialisasi teknologi.
  • Unsur Kegiatan: Meliputi perencanaan, alih teknologi, intermediasi, difusi, dan komersialisasi Iptek, dengan sub-unsur kegiatan yang lebih rinci.
  • Pengangkatan: Dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur.
  • Penilaian Kinerja: Berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit yang harus dicapai setiap tahun.
  • Penilaian dan Penetapan Angka Kredit: Dilakukan oleh Tim Penilai, dengan PAK sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
  • Uji Kompetensi: Dilaksanakan untuk memastikan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural Analis Pemanfaatan Iptek.
  • Pengembangan Kompetensi: Melalui pelatihan fungsional dan teknis, serta program pengembangan kompetensi lainnya.
  • Pemberhentian: Diatur dalam hal mengundurkan diri, diberhentikan sementara, menjalani cuti, tugas belajar, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
  • Organisasi Profesi: Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek wajib memiliki Organisasi Profesi.

1. Penetapan keputusan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek melalui penyesuaian/inpassing paling lama tanggal 29 November 2022. 2. Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek harus sudah terbentuk paling lama tanggal 29 November 2025.

(-)