Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah menetapkan pedoman untuk pelaksanaan, pengangkatan, pengusulan, penilaian, dan pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah. Jabatan ini berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penerbitan ilmiah pada Instansi Pemerintah dan merupakan jabatan karier PNS yang termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen. Jenjang jabatan terdiri dari Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya, dengan pangkat dan golongan ruang yang sesuai. Tugas jabatan meliputi pengelolaan penerbitan ilmiah, yang mencakup perencanaan dan pelaksanaan penerbitan ilmiah. Unsur kegiatan terdiri dari perencanaan dan pelaksanaan penerbitan ilmiah, dengan sub-unsur seperti penyusunan rencana dan standar kerja penerbitan ilmiah, penerimaan dan penelaahan naskah, penyuntingan, desain dan produksi terbitan, serta promosi dan diseminasi. Pengangkatan dalam jabatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit yang ditetapkan setiap tahun. Peraturan ini juga mengatur mengenai penilaian dan penetapan angka kredit, tim penilai, kenaikan pangkat dan jabatan, hasil kerja minimal, uji kompetensi, pengembangan kompetensi, pemberhentian dari jabatan, organisasi profesi, dan sistem informasi.