Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mengatur petunjuk teknis jabatan fungsional peneliti yang meliputi rumpun jabatan, kedudukan, kategori, jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang. Tugas jabatan peneliti adalah melakukan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya terdiri atas unsur utama (pendidikan, penelitian, pengembangan/pengkajian, pengembangan profesi) dan unsur penunjang. Pengangkatan dalam jabatan fungsional peneliti dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi. PNS yang diangkat menjadi peneliti wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan. Penilaian kinerja jabatan fungsional peneliti bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja ditetapkan berdasarkan pencapaian angka kredit setiap tahun. Peneliti wajib menjadi anggota organisasi profesi jabatan fungsional peneliti yang mendapatkan pengakuan dari Instansi Pembina. Penilaian Jabatan Fungsional Peneliti menggunakan sistem informasi (e-peneliti).