on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti
Also known as: Peraturan LIPI 14/2018 · Peraturan LIPI No. 14 Tahun 2018 · Peraturan LIPI Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan LIPI Nomor 2 Tahun 2014 yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan kompetensi dan profesi jabatan fungsional peneliti. Peraturan ini menekankan pentingnya kontribusi nyata peneliti dalam pencapaian output dan outcome organisasi penelitian dan pengembangan, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS. Peraturan ini mengatur beban kerja peneliti berdasarkan kebutuhan jabatan dan menekankan pentingnya uji kompetensi untuk menjaga kualitas dan profesionalisme peneliti. Selain itu, peraturan ini menetapkan keseragaman dalam memahami kegiatan dan teknis penilaian jabatan fungsional peneliti di seluruh instansi pemerintah.