For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti

Also known as: Peraturan LIPI 14/2018 · Peraturan LIPI No. 14 Tahun 2018 · Peraturan LIPI Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2018Publication Date:21 September 2018
Riset & Teknologi

Information

TypePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ThemePetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti
LocationLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Effective Date03 Oktober 2018
Publication Date21 September 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 984)

Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan LIPI Nomor 2 Tahun 2014 yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan kompetensi dan profesi jabatan fungsional peneliti. Peraturan ini menekankan pentingnya kontribusi nyata peneliti dalam pencapaian output dan outcome organisasi penelitian dan pengembangan, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS. Peraturan ini mengatur beban kerja peneliti berdasarkan kebutuhan jabatan dan menekankan pentingnya uji kompetensi untuk menjaga kualitas dan profesionalisme peneliti. Selain itu, peraturan ini menetapkan keseragaman dalam memahami kegiatan dan teknis penilaian jabatan fungsional peneliti di seluruh instansi pemerintah.

1. Pengusulan dari kandidat dan/atau Pejabat Fungsional Peneliti untuk penilaian angka kredit berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 128/KEP/M/PAN/2004 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya dan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti, akan diproses bagi yang telah menyampaikan kelengkapan dokumen dan terkirim melalui aplikasi e-peneliti paling lambat tanggal 31 Desember 2018. 2. Jangka waktu proses penilaian dan penetapan sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2019. 3. Bagi kandidat Peneliti yang telah memiliki sertifikat Diklat Jabatan Fungsional Peneliti Tingkat I, dapat disetarakan dengan sertifikat Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti. 4. Bagi Peneliti yang menduduki jabatan rangkap sebagai pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrasi, harus berhenti dari salah satu jabatannya sampai dengan tanggal 31 Desember 2018. 5. PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Peneliti dengan pendidikan S-1 (Strata-Satu) dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Peneliti dan wajib memiliki ijazah Magister (S2) paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti atau sampai dengan 4 September 2023. 6. PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Peneliti dengan pendidikan S-1 (Strata-Satu) dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Peneliti dan wajib memiliki ijazah Magister (S2) paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti atau sampai dengan 4 September 2023. 7. Calon PNS tahun 2018 dan calon PNS tahun 2019 dengan formasi Jabatan Fungsional Peneliti dengan pendidikan S-1 (Strata-Satu) dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Peneliti dan wajib memiliki ijazah Magister (S2) paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti atau sampai dengan 4 September 2023. 8. Peneliti Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya yang belum memiliki ijazah S-2 (Strata-Dua) tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagai Peneliti pada jenjang jabatan yang didudukinya dan wajib memiliki ijazah Magister (S2) paling lama 8 (delapan) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti atau sampai dengan 4 September 2026. 9. Peneliti yang belum memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 17.5 sampai dengan butir 17.8 diberhentikan dari jabatannya. 10. Peneliti sebagaimana dimaksud pada butir 17.5 sampai dengan butir 17.8 dapat diberikan kenaikan pangkat sampai dengan pangkat paling tinggi pada jenjang yang didudukinya dan apabila akan melaksanakan kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi harus memiliki ijazah S-2 (Strata-Dua). 11. Peneliti yang telah menduduki jenjang jabatan Ahli Utama dengan pendidikan S1 (Strata-1) dan S2 (Strata-2), tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagai Peneliti pada jenjang jabatan yang didudukinya dan apabila akan melaksanakan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi, harus harus memiliki ijazah S-3 (Strata-Tiga). 12. ΝΟΤΑ Penetapan Angka Kredit (PAK) sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti disesuaikan dengan NOTA PAK sebagaimana contoh pada lampiran 3 dan lampiran 4. 13. Periode pemenuhan Hasil Kerja Minimal diperhitungkan mulai tanggal 1 Januari 2019 dengan jumlah Angka Kredit yang dimiliki sebelumnya.

(-)