For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.011/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Also known as: PMK 121/PMK.011/2013 · PMK No. 121/PMK.011/2013

Status:
Inactive
Effective Date:26 Agustus 2013Publication Date:26 Agustus 2013
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeJenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date26 Agustus 2013
Publication Date26 Agustus 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menjaga stabilitas ekonomi makro dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang realistis di tengah gejolak pasar keuangan dan nilai tukar rupiah. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali perlakuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap barang-barang yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif bervariasi mulai dari 10% hingga 75%, tergantung pada jenis barang yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut.

(-)

(-)