For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Also known as: PMK 106/PMK.010/2015 · PMK No. 106/PMK.010/2015

Status:
Inactive
Effective Date:9 Juli 2015Publication Date:8 Juni 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2013.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepatuhan dalam pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, serta mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan menetapkan jenis barang yang dikenai PPnBM dengan tarif yang bervariasi, yaitu 20%, 40%, 50%, dan 75%, tergantung pada jenis barangnya. Barang-barang yang dikenai pajak ini termasuk kelompok hunian mewah, balon udara, pesawat udara, senjata api, dan kapal pesiar mewah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan ini akan diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)