Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepatuhan dalam pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, serta mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan menetapkan jenis barang yang dikenai PPnBM dengan tarif yang bervariasi, yaitu 20%, 40%, 50%, dan 75%, tergantung pada jenis barangnya. Barang-barang yang dikenai pajak ini termasuk kelompok hunian mewah, balon udara, pesawat udara, senjata api, dan kapal pesiar mewah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan ini akan diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak.