For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Also known as: PMK 130/PMK.011/2013 · PMK No. 130/PMK.011/2013

Status:
Inactive
Effective Date:18 September 2013Publication Date:18 September 2013
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date18 September 2013
Publication Date18 September 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan mengenai jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Hal ini dilakukan dengan menyelaraskan ketentuan yang ada dengan ketentuan di bidang kepabeanan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013, termasuk penambahan Pasal 7A yang mengatur pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk barang-barang mewah selain kendaraan bermotor. Selain itu, peraturan ini juga mengubah Lampiran I hingga VI dari peraturan sebelumnya untuk mencerminkan perubahan yang dilakukan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor berlaku sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ini.

(-)