For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.010/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Also known as: PMK 206/PMK.010/2015 · PMK No. 206/PMK.010/2015

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 2015Publication Date:20 November 2015
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date04 Desember 2015
Publication Date20 November 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dengan mengubah ketentuan mengenai jenis hunian mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Lampiran I dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015. Jenis barang yang diatur meliputi kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house. Hunian nonstrata title dengan harga jual Rp20.000.000.000,00 atau lebih, serta hunian strata title dengan harga jual Rp10.000.000.000,00 atau lebih, dikenai pajak penjualan sebesar 20%.

(-)

(-)