For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.03/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Also known as: PMK 103/PMK.03/2009 · PMK No. 103/PMK.03/2009

Status:
Inactive
Effective Date:10 Juni 2009Publication Date:10 Juni 2009
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung industri properti nasional dengan mengatur kembali batasan dan jenis hunian mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Lampiran II dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004, yang telah beberapa kali diubah sebelumnya. Peraturan ini menetapkan jenis barang yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan, termasuk alat rumah tangga, hunian mewah, pesawat penerima siaran televisi, mesin pengatur suhu udara, dan wangi-wangian. Barang-barang ini dikenakan tarif pajak sebesar 20%.

(-)

(-)