For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 620/PMK.03/2004

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 Tahun 2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Also known as: PMK 620/PMK.03/2004 · PMK No. 620/PMK.03/2004

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2005Publication Date:31 Desember 2004
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.03/2003.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor. Peraturan ini disusun dengan mempertimbangkan perubahan jenis, uraian, serta Nomor Harmonized System (HS) beberapa jenis barang akibat diberlakukannya ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Peraturan ini menetapkan tarif PPnBM untuk berbagai jenis barang mewah, yang diatur dalam lampiran-lampiran peraturan ini, dengan tarif bervariasi mulai dari 10% hingga 75%. Barang-barang yang dikenakan pajak termasuk peralatan elektronik, peralatan rumah tangga, peralatan olahraga, barang-barang dari kulit, perhiasan, dan minuman beralkohol. Peraturan ini juga mengatur bahwa ketentuan pelaksanaan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(-)

(-)