on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.011/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Also known as: PMK 137/PMK.011/2008 · PMK No. 137/PMK.011/2008
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan daya saing industri elektronika nasional dengan mengatur kembali jenis barang kena pajak berupa televisi, mesin cuci, dan kamera yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Hal ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah Lampiran I dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2008, terkait jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan jenis barang yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah, khususnya dalam kategori barang elektronik seperti televisi, mesin cuci, dan kamera.