For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-Perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman

Also known as: PP 27/1963 · PP No. 27 Tahun 1963 · PP Nomor 27 Tahun 1963

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1963Publication Date:22 Mei 1963
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 145 tahun 1961 2. Peraturan Pemerintah No. 148 tahun 1961 3. Peraturan Pemerintah No. 155 tahun 1961 4. Peraturan Pemerintah No. 156 tahun 1961 5. Peraturan Pemerintah No. 163 tahun 1961 6. Peraturan Pemerintah No. 170 tahun 1961 7. Peraturan Pemerintah No. 171 tahun 1961 8. Peraturan Pemerintah No. 172 tahun 1961 Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara di bidang perkebunan aneka tanaman seperti teh, kopi, kina, coklat, dan kelapa sawit, yang dimiliki oleh negara. Tujuan utama dari pendirian ini adalah untuk membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan mendorong kegairahan kerja dalam perusahaan menuju masyarakat yang adil dan makmur. Perusahaan ini akan beroperasi di bawah pengawasan Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian dan Agraria. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Direktur dan maksimal dua Direktur Muda, yang bertanggung jawab kepada Menteri dan B.P.U. Perusahaan ini juga memiliki kewajiban untuk menyusun anggaran dan laporan keuangan yang harus disetujui oleh Menteri. Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk memberikan iuran kepada B.P.U. dan mengikuti kebijakan umum yang ditetapkan oleh B.P.U. dalam bidang perburuhan dan pendidikan.

(-)

1. Pemberhentian anggota Direksi dapat dilakukan jika tindakan mereka merugikan perusahaan atau bertentangan dengan kepentingan negara, dan jika merupakan pelanggaran hukum pidana, pemberhentian dilakukan tidak dengan hormat.