on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan-Perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman
Also known as: PP 27/1963 · PP No. 27 Tahun 1963 · PP Nomor 27 Tahun 1963
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara di bidang perkebunan aneka tanaman seperti teh, kopi, kina, coklat, dan kelapa sawit, yang dimiliki oleh negara. Tujuan utama dari pendirian ini adalah untuk membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan mendorong kegairahan kerja dalam perusahaan menuju masyarakat yang adil dan makmur. Perusahaan ini akan beroperasi di bawah pengawasan Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian dan Agraria. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Direktur dan maksimal dua Direktur Muda, yang bertanggung jawab kepada Menteri dan B.P.U. Perusahaan ini juga memiliki kewajiban untuk menyusun anggaran dan laporan keuangan yang harus disetujui oleh Menteri. Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk memberikan iuran kepada B.P.U. dan mengikuti kebijakan umum yang ditetapkan oleh B.P.U. dalam bidang perburuhan dan pendidikan.