For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 171 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 171 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur VII

Also known as: PP 171/1961 · PP No. 171 Tahun 1961 · PP Nomor 171 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:26 April 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur VII
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date26 April 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 171 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur VII (P.P.N. Jatim VII) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp tahun 1960. Perusahaan ini dibentuk untuk mengelola berbagai perkebunan di Jawa Timur yang sebelumnya berdiri sendiri-sendiri. Dengan pendirian ini, diharapkan pengelolaan dan pengawasan perkebunan dapat lebih efektif dan efisien. Perusahaan ini memiliki modal awal sebesar Rp. 293.000.000,- dan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara. Direksi dibantu oleh seorang Kuasa Direksi dan beberapa Pembantu Kuasa Direksi. Perusahaan ini beroperasi dengan tujuan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan pekerja. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan tahunan dan berkala yang harus disetujui oleh Menteri Pertanian.

1. Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam pasal 1 ayat (2) sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Perdagangan.

(-)