For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 170 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 170 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur VI

Also known as: PP 170/1961 · PP No. 170 Tahun 1961 · PP Nomor 170 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:26 April 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur VI
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date26 April 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 170 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur VI (P.P.N. Jatim VI) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960. Perusahaan ini dibentuk untuk mengelola berbagai perkebunan yang sebelumnya berdiri sendiri di bawah Departemen Pertanian, dengan tujuan mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin. Perusahaan ini akan mengelola produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan dengan panduan dari Menteri Pertanian. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 220.000.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dengan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang harus merupakan warga negara Indonesia. Perusahaan ini berkedudukan di Surabaya dan dapat membuka cabang di Jawa Timur.

1. Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam pasal 1 ayat (2), sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Perdagangan.

(-)