on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 155 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat II
Also known as: PP 155/1961 · PP No. 155 Tahun 1961 · PP Nomor 155 Tahun 1961
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat II (PPN Jabar II) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960. PPN Jabar II dibentuk untuk mengelola berbagai perkebunan yang sebelumnya berdiri sendiri, dengan tujuan meningkatkan ekonomi nasional melalui ekonomi terpimpin. Perusahaan ini berfokus pada produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan dengan panduan dari Menteri Pertanian. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 438.000.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dengan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang harus merupakan warga negara Indonesia. Perusahaan berkedudukan di Bandung dan dapat membuka cabang di Jawa Barat. Semua pegawai perusahaan tunduk pada peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri.