For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 145 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 145 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara III

Also known as: PP 145/1961 · PP No. 145 Tahun 1961 · PP Nomor 145 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:26 April 1961Publication Date:26 April 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara III
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 April 1961
Publication Date26 April 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara III (PPN Sumut III) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960. Perusahaan ini dibentuk untuk mengelola berbagai perkebunan yang sebelumnya berdiri sendiri di bawah Departemen Pertanian. Dengan pendirian ini, diharapkan pengelolaan dan pengawasan perusahaan-perusahaan perkebunan dapat lebih efisien dan terkoordinasi. PPN Sumut III akan beroperasi di bidang perkebunan dengan tujuan mendukung pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan prinsip ekonomi terpimpin. Perusahaan ini memiliki modal awal sebesar Rp. 647.000.000,- dan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara. Direksi memiliki kewenangan untuk mengelola dan menguasai kekayaan perusahaan serta bertanggung jawab atas kelancaran operasional perusahaan. Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk menyisihkan laba bersihnya untuk berbagai dana, termasuk dana pembangunan dan cadangan umum.

1. Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam Pasal 1 ayat (2), sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Perdagangan.

(-)