For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 156 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 156 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat III

Also known as: PP 156/1961 · PP No. 156 Tahun 1961 · PP Nomor 156 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:26 April 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat III
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date26 April 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat III (PPN Jabar III) di bawah Departemen Pertanian. Tujuannya adalah untuk membangun ekonomi nasional melalui usaha perkebunan yang berorientasi pada ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mendirikan PPN Jabar III sebagai badan hukum yang beroperasi di bidang perkebunan. Perusahaan ini menggabungkan beberapa perkebunan teh dan kina yang ada di Jawa Barat. Semua hak, kewajiban, dan kekayaan dari perusahaan-perusahaan yang digabungkan beralih ke PPN Jabar III. Perusahaan ini dipimpin oleh Direksi, dengan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan sehari-hari. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 417.000.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan dan pengelolaan kekayaan perusahaan. Perusahaan juga diwajibkan memberikan iuran kepada Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara.

1. Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam Pasal 1 ayat (2), sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Perdagangan.

(-)