on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 156 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat III
Also known as: PP 156/1961 · PP No. 156 Tahun 1961 · PP Nomor 156 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat III (PPN Jabar III) di bawah Departemen Pertanian. Tujuannya adalah untuk membangun ekonomi nasional melalui usaha perkebunan yang berorientasi pada ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mendirikan PPN Jabar III sebagai badan hukum yang beroperasi di bidang perkebunan. Perusahaan ini menggabungkan beberapa perkebunan teh dan kina yang ada di Jawa Barat. Semua hak, kewajiban, dan kekayaan dari perusahaan-perusahaan yang digabungkan beralih ke PPN Jabar III. Perusahaan ini dipimpin oleh Direksi, dengan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan sehari-hari. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 417.000.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan dan pengelolaan kekayaan perusahaan. Perusahaan juga diwajibkan memberikan iuran kepada Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara.