Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tujuannya adalah untuk menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan yang mencukupi, merata, dan terjangkau, serta untuk meningkatkan mutu dan daya saing pendidikan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembagian kewenangan pengelolaan pendidikan antara Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan.
2. Penetapan kebijakan nasional pendidikan yang menjadi pedoman bagi berbagai pihak terkait.
3. Pengaturan mengenai standar pelayanan minimal bidang pendidikan.
4. Pengaturan mengenai penjaminan mutu pendidikan, termasuk akreditasi dan sertifikasi.
5. Pengaturan mengenai pendidikan bertaraf internasional dan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
6. Pengaturan mengenai tata kelola pendidikan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
7. Pengembangan dan pelaksanaan sistem informasi pendidikan nasional berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
8. Pengaturan mengenai penyelenggaraan pendidikan formal (anak usia dini, dasar, menengah, dan tinggi), nonformal, informal, jarak jauh, khusus, dan layanan khusus.
9. Pengaturan mengenai pendirian satuan pendidikan, peran serta masyarakat, pengawasan, dan sanksi.