Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan ini menetapkan bahwa pendidikan tinggi bertujuan menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional. Pendidikan tinggi terdiri dari pendidikan akademik dan profesional, yang dapat diselenggarakan oleh universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi. Perguruan tinggi memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kurikulum pendidikan tinggi disusun oleh masing-masing perguruan tinggi dengan berpedoman pada kurikulum nasional. Penilaian hasil belajar dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan pengamatan. Kebebasan akademik dan otonomi keilmuan dijamin dalam pelaksanaan pendidikan tinggi. Lulusan pendidikan tinggi berhak menggunakan gelar akademik atau sebutan profesional sesuai dengan program yang diselesaikan.