For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah

Also known as: PP 73/1991 · PP No. 73 Tahun 1991 · PP Nomor 73 Tahun 1991

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 1991Publication Date:31 Desember 1991
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendidikan Luar Sekolah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Desember 1991
Publication Date31 Desember 1991
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan tujuan untuk mengatur pendidikan luar sekolah agar dapat melayani warga belajar dalam meningkatkan martabat dan mutu kehidupan mereka, serta memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dipenuhi dalam jalur pendidikan sekolah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis pendidikan luar sekolah yang meliputi pendidikan umum, keagamaan, jabatan kerja, kedinasan, dan kejuruan. Penyelenggara pendidikan luar sekolah dapat terdiri dari pemerintah, badan, kelompok, atau perorangan, kecuali pendidikan kedinasan yang hanya dapat diselenggarakan oleh pemerintah. Warga belajar memiliki hak untuk belajar secara mandiri dan memperoleh perlindungan, serta berkewajiban untuk ikut menanggung biaya pendidikan dan mematuhi peraturan yang berlaku. Kurikulum pendidikan luar sekolah dapat berupa tertulis atau tidak tertulis dan ditetapkan oleh Menteri terkait.

1. Semua ketentuan yang mengatur pendidikan luar sekolah yang ada pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)