on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah
Also known as: PP 73/1991 · PP No. 73 Tahun 1991 · PP Nomor 73 Tahun 1991
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan tujuan untuk mengatur pendidikan luar sekolah agar dapat melayani warga belajar dalam meningkatkan martabat dan mutu kehidupan mereka, serta memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dipenuhi dalam jalur pendidikan sekolah.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis pendidikan luar sekolah yang meliputi pendidikan umum, keagamaan, jabatan kerja, kedinasan, dan kejuruan. Penyelenggara pendidikan luar sekolah dapat terdiri dari pemerintah, badan, kelompok, atau perorangan, kecuali pendidikan kedinasan yang hanya dapat diselenggarakan oleh pemerintah. Warga belajar memiliki hak untuk belajar secara mandiri dan memperoleh perlindungan, serta berkewajiban untuk ikut menanggung biaya pendidikan dan mematuhi peraturan yang berlaku. Kurikulum pendidikan luar sekolah dapat berupa tertulis atau tidak tertulis dan ditetapkan oleh Menteri terkait.