For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum

Also known as: PP 61/1999 · PP No. 61 Tahun 1999 · PP Nomor 61 Tahun 1999

Status:
Inactive
Effective Date:24 Juni 1999Publication Date:24 Juni 1999
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Juni 1999
Publication Date24 Juni 1999
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan daya saing nasional melalui pemberian otonomi kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) agar dapat berfungsi sebagai kekuatan moral dalam pembangunan masyarakat madani yang demokratis dan mampu bersaing secara global. Tujuan utama adalah untuk memberikan kemandirian kepada PTN yang telah memiliki kemampuan pengelolaan yang memadai.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan status hukum PTN menjadi badan hukum yang mandiri, nirlaba, dan memiliki otonomi dalam pengelolaan. PTN yang ditetapkan sebagai badan hukum harus memenuhi prasyarat tertentu, termasuk kemampuan menyelenggarakan pendidikan tinggi yang efisien dan berkualitas, serta memenuhi standar kelayakan finansial. Peraturan ini juga mengatur pembentukan organ-organ seperti Majelis Wali Amanat, Dewan Audit, dan Senat Akademik yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengelolaan PTN.

(-)

(-)