For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Pendidikan

Also known as: PP 38/1992 · PP No. 38 Tahun 1992 · PP Nomor 38 Tahun 1992

Status:
Inactive
Effective Date:17 Juli 1992Publication Date:17 Juli 1992
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTenaga Pendidikan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Juli 1992
Publication Date17 Juli 1992
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan ini mengatur tenaga kependidikan yang berperan penting dalam sistem pendidikan nasional, baik di jalur pendidikan sekolah maupun luar sekolah. Tenaga kependidikan mencakup tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar, dan penguji. Tenaga pendidik terdiri dari pembimbing, pengajar, dan pelatih. Peraturan ini menetapkan kualifikasi dan persyaratan pengangkatan tenaga pendidik, termasuk kewajiban memiliki ijazah dari lembaga pendidikan tenaga keguruan. Selain itu, peraturan ini mengatur pengadaan, penugasan, pembinaan, dan pemberhentian tenaga kependidikan, serta hak dan kewajiban mereka. Pemerintah dan masyarakat dapat menyelenggarakan satuan pendidikan, dan tenaga kependidikan dapat bekerja di kedua jenis satuan pendidikan tersebut.

1. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tenaga kependidikan dan peraturan pelaksanaannya yang ada pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)