on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 16/2022 · Permen ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2022 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan reformasi birokrasi di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang melalui pelimpahan kewenangan yang lebih luas kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan. Pelimpahan kewenangan ini mencakup penetapan hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah, termasuk survei, pengukuran, pemetaan, penandatanganan peta, buku tanah, dan sertipikat. Menteri dapat menarik kembali kewenangan yang telah dilimpahkan jika pelaksanaannya menimbulkan ketidakefektifan atau terjadi perubahan kebijakan. Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan memiliki kewenangan untuk menetapkan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai sesuai dengan batasan luas tanah yang ditentukan. Selain itu, pengukuran tanah dilakukan berdasarkan luas tanah dan dapat melibatkan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi jika diperlukan.