For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan Dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 7/2017 · Permen ATR/Kepala BPN No. 7 Tahun 2017 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:14 Mei 2017Publication Date:3 Mei 2017
Pertanahan & Penataan Ruang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan; 2. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah; dan 3. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengaturan dan tata cara penetapan Hak Guna Usaha (HGU). Latar belakang dari peraturan ini adalah pentingnya kegiatan usaha di bidang pertanian, perikanan, atau peternakan dalam menunjang pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi kegiatan usaha tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Subjek Hak Guna Usaha: HGU dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.
  2. Jangka Waktu Hak Guna Usaha: HGU diberikan paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 25 tahun. Setelah itu, dapat diberikan pembaruan HGU untuk paling lama 35 tahun.
  3. Perolehan Tanah Hak Guna Usaha: Tanah dapat diperoleh dari Tanah Negara, Tanah Hak, Tanah Ulayat, Kawasan Hutan Negara, dan Hak Pengelolaan Transmigrasi.
  4. Penggunaan Tanah Hak Guna Usaha: HGU diberikan untuk kegiatan usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.
  5. Tata Cara Pemberian, Perpanjangan, dan Pembaruan Hak Guna Usaha: Melalui tahapan pengukuran bidang tanah, permohonan hak, pemeriksaan tanah, penetapan hak, dan pendaftaran hak.
  6. Hak dan Kewajiban Pemegang Hak Guna Usaha: Pemegang hak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, menggunakan tanah, memanfaatkan sumber air, dan melakukan perbuatan hukum terkait tanah. Kewajibannya meliputi melaksanakan usaha sesuai peruntukan, mengusahakan tanah dengan baik, memelihara lingkungan, dan menyampaikan laporan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pelepasan, izin peralihan, dan perubahan penggunaan tanah HGU.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan Hak Guna Usaha yang telah diterima dan masih dalam proses diselesaikan menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pertimbangan Teknis Pertanahan dan/atau Izin Lokasi yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan dapat digunakan dalam permohonan Hak Guna Usaha, sepanjang belum berakhir jangka waktunya. 3. Kegiatan perolehan tanah yang dilakukan berdasarkan Izin Lokasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap sah dan dapat diberikan Hak Guna Usaha. 4. Pemegang Hak Guna Usaha yang memperoleh haknya sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, wajib melaksanakan kewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Hak Guna Usaha dengan luas 250 Ha (dua ratus lima puluh hektar) atau lebih, yang telah diberikan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan belum melaksanakan kemitraan (lahan plasma), wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit seluas 20% (dua puluh persen) dari total luas areal yang diusahakan oleh pemegang Hak Guna Usaha, pada saat perpanjangan jangka waktu atau pembaruan hak. 6. Pendaftaran perpanjangan jangka waktu dan pembaruan Hak Guna Usaha yang telah diberikan sekaligus dalam satu Surat Keputusan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, pendaftarannya diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum haknya berakhir.

1. Pemegang Hak Guna Usaha yang menggunakan dan memanfaatkan tanah tidak sesuai dengan keputusan pemberian haknya, atau melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 15 ayat (4), Pasal 16 ayat (3), Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 42 dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda dan/atau pembatalan hak. 2. Pejabat yang menerbitkan keputusan mengenai Hak Guna Usaha tidak sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administrasi dan hukuman disiplin.