For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 7/2019 · Permen ATR/Kepala BPN No. 7 Tahun 2019 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2019Publication Date:16 Mei 2019
KearsipanPerencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2016 tentang Bentuk dan Isi Sertifikat Hak Atas Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 342).

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan bentuk dan isi sertipikat hak atas tanah dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi informasi, serta mempertimbangkan kesiapan data pendukung, sarana, dan prasarana.

Ketentuan substansial yang diatur dalam peraturan ini meliputi perubahan terhadap definisi-definisi terkait pendaftaran tanah, penambahan ketentuan mengenai penggunaan sistem elektronik dalam pembuatan akta PPAT dan surat pengantar akta, penyimpanan buku tanah secara elektronik, pembuatan sertipikat dalam bentuk dokumen elektronik, dan penyelenggaraan tata usaha pendaftaran tanah melalui sistem elektronik. Peraturan ini juga mengubah format Buku Tanah, Sertipikat Hak Atas Tanah, Sertipikat Tanah Wakaf, Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Sertipikat Hak Tanggungan, Surat Ukur, dan Gambar Denah Satuan Rumah Susun.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk menetapkan bentuk, isi, dan tata cara pengisian Sertipikat dalam bentuk Dokumen Elektronik.

1. Semua frasa dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, mengenai Badan Pertanahan Nasional harus dimaknai dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. 2. Semua ketentuan penyampaian akta PPAT kepada Kepala Kantor Pertanahan dalam: a. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; dan b. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dalam hal dilakukan dalam bentuk Dokumen Elektronik maka harus mempedomani ketentuan Pasal 102 dalam Peraturan Menteri ini.

(-)