For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 2/2013 · Permen ATR/Kepala BPN No. 2 Tahun 2013 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:28 Januari 2013Publication Date:28 Januari 2013
Pertanahan & Penataan RuangPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date28 Januari 2013
Publication Date28 Januari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan publik dan reformasi birokrasi di bidang pertanahan melalui pelimpahan kewenangan yang lebih luas kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) dan Kepala Kantor Pertanahan dalam pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Kewenangan pemberian Hak Atas Tanah dibagi antara Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kanwil BPN, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Kepala Kantor Pertanahan berwenang memberikan keputusan terkait Hak Milik, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai dengan batasan luas tertentu, serta izin kerjasama dan izin perolehan tanah. Kepala Kanwil BPN berwenang memberikan keputusan terkait Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dengan batasan luas tertentu, serta redistribusi tanah obyek landreform. Kepala Badan Pertanahan Nasional berwenang menetapkan pemberian Hak Atas Tanah yang diberikan secara umum dan yang tidak dilimpahkan kepada Kepala Kanwil BPN atau Kepala Kantor Pertanahan.

Kewenangan Kegiatan Pendaftaran Tanah meliputi penandatanganan Peta Bidang Tanah dan Surat Ukur oleh Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan, atau pejabat yang ditunjuk. Kepala Kantor Pertanahan dapat menugaskan Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan untuk menandatangani Peta Bidang Tanah dan Surat Ukur dalam rangka pelaksanaan program kegiatan pertanahan yang bersifat strategis, massal, dan program lainnya. Dalam pendaftaran tanah secara sporadik, Buku Tanah dan Sertipikat ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan. Kewenangan pelayanan data pemeliharaan pendaftaran tanah dapat dilimpahkan kepada Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah atau Kepala Sub Seksi pada Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, jika Kantor Pertanahan memiliki beban pekerjaan yang tinggi.

1. Semua permohonan yang sudah masuk ke Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kanwil BPN, Kantor Pertanahan, dan belum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang menurut ketentuan sebelum berlakunya peraturan ini, maka penandatanganan permohonan tersebut diselesaikan berdasarkan peraturan ini.

1. Pelanggaran ketentuan yang diatur dalam peraturan ini akan dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.