For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 18/2017 · Permen ATR/Kepala BPN No. 18 Tahun 2017 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:30 Oktober 2017Publication Date:19 Oktober 2017
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date30 Oktober 2017
Publication Date19 Oktober 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah

Peraturan ini bertujuan untuk memudahkan pelaksanaan di bidang pertanahan dengan memberikan kewenangan lebih luas kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan. Hal ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam pembangunan infrastruktur dan perumahan massal, serta untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini mengatur pelimpahan kewenangan pemberian hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah, termasuk penambahan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan berdasarkan sumber daya yang memadai, pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, dan kebijakan Menteri. Kepala Kantor Pertanahan dapat mengajukan permohonan perluasan kewenangan kepada Menteri atau Kepala Kantor Wilayah BPN, yang kemudian dapat memberikan pelimpahan kewenangan tersebut.

(-)

(-)