on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 5/2025 · Permen ATR/Kepala BPN No. 5 Tahun 2025 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelimpahan kewenangan penetapan hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pertanahan serta kemudahan investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Kawasan Ibu Kota Nusantara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali pelimpahan kewenangan berdasarkan luasan bidang tanah, pembagian wilayah berdasarkan kategori daerah, dan kekhususan pelimpahan kewenangan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Kawasan Ibu Kota Nusantara.
Kewenangan penetapan hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah berada pada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Menteri dapat melimpahkan sebagian kewenangan tersebut melalui Delegasi atau Subdelegasi kepada kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pertanahan, berdasarkan indikator seperti kondisi geografis, kepadatan penduduk, kondisi sosial masyarakat, luas bidang tanah, nilai tanah, dan potensi risiko sengketa atau konflik. Pelimpahan kewenangan meliputi penetapan Hak Atas Tanah dan kegiatan pendaftaran tanah (survei, pengukuran, pemetaan, penandatanganan peta bidang tanah, peta ruang, surat ukur, buku tanah, sertipikat, dan pengesahan hasil layanan).
Peraturan ini juga mengatur secara rinci kewenangan kepala Kantor Wilayah dan kepala Kantor Pertanahan dalam menetapkan keputusan terkait hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai, dengan batasan luasan tanah yang berbeda-beda berdasarkan kategori wilayah. Terdapat ketentuan khusus untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Kawasan Ibu Kota Nusantara.