Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241/PMK.02/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuraian Dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negara Sipil Dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 241/PMK.02/2016 · PMK No. 241/PMK.02/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.02/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengelolaan iuran dan pelaporan penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil (THT PNS) dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara. Pengelola Program bertanggung jawab untuk mengelola iuran secara terpisah dan optimal dengan mempertimbangkan likuiditas, solvabilitas, dan keamanan dana. Pengelola juga wajib menjaga tingkat solvabilitas dan memastikan kekayaan yang diperkenankan memenuhi ketentuan investasi. Laporan keuangan dan penyelenggaraan program harus disusun dan disampaikan secara berkala kepada Menteri Keuangan.

1. Penempatan Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi oleh Pengelola Program yang telah dilakukan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, harus disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini. 2. Pengelola Program menyampaikan kepada Menteri Keuangan rencana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 7, Pasal 14 ayat (1), Pasal 22, Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28, dan Pasal 29 Peraturan Menteri ini dikenai sanksi administratif. 2. Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk setiap jenis pelanggaran dan dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu paling lama masing-masing 1 (satu) bulan. 3. Dalam hal Menteri Keuangan menilai bahwa jenis pelanggaran yang dilakukan tidak mungkin dapat diatasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan dapat menetapkan berlakunya jangka waktu pengenaan sanksi yang lebih lama dari 1 (satu) bulan dengan ketentuan jangka waktu dimaksud paling lama 1 (satu) tahun.